Sekretaris Kabinet terbitkan edaran terkait konflik lahan

sekretaris kabinet dipo alam pada 22 april memasang surat edaran nomor we.03/seskab/iv/2013 melalui klasifikasi bermanfaat tenntang laporan hasil kajian juga pemetaan badan Informasi geospasial (big) mengenai potensi konflik akibat tumpang tindih lahan.

berdasarkan keterangan dalam laman resmi sekretaris kabinet, senin, dikenalkan bahwa alasan pengeluaran surat edaran tersebut merupakan karena pilihan wilayah dalam indonesia masih sangat potensial terjadi konflik sosial akibat terjadinya tumpang tindih penguasaan lahan di bidang kehutanan, perkebunan, pertambangan, serta tujuan transmigrasi.

melalui surat edaran yang ditujukan terhadap menko polhukam, mendagri, menteri kehutanan, menteri esdm, menteri pertanian, menteri tenaga kerja dan transmigrasi, menteri bumn, kepala badan pertanahan nasional, jaksa agung, kapolri, para gubernur serta bupati/wali kota seluruh indonesia itu, seskab menungkapkan terserah arahan-arahan presiden susilo bambang yudhoyono dalam sidang kabinet terbatas 25 juli lalu, khususnya mengenai dengan penanganan sengketa/konflik lahan.

menurut dipo alam, arahan presiden selama sidang kabinet sedikit 25 juli tersebut antara lain adalah pertama, sengketa lahan antara negara atau pt perkebunan nusantara (ptpn) melalui warga untuk dicarikan solusinya secara komprehensif, baik penyelesaian dengan hukum maupun penyelesaian dengan pendekatan sosial dan budaya.

Informasi Lainnya:

kedua, supaya kaum gubernur juga bupati/walikota selalu berusaha serta mengingatkan penduduk apabila terjadi konflik lahan untuk dibicarakan lebih dahulu dan tidak melakukan pengrusakan dan pendudukan lahan dan melawan hukum.

ketiga, penyelesaian sengketa lahan dikerjakan dengan komprehensif juga jangan ditunda agar tidak menjadi bom masa. konflik lahan di sumatera utara, sumatera selatan, serta lampung diselesaikan melalui tidak salah, adil, serta tertib di dua tahun atau pada waktu kerja kabinet indonesia bersatu ii.

keempat, penanganan sengketa lahan mesti membeli formula pendekatan hukum win-win solution, sehingga negara tidak dirugikan dan rakyat mendapat kesejahteraan walaupun dunia usaha terbatas berkurang keuntungannya.

kelima, pembentukan tim terpadu untuk menangani kasus-kasus lahan, seperti konflik ptpn ii selama sumatera utara, konflik mesuji di lampung, juga konflik ptpn vii cintamanis selama sumatera selatan.