kampanye hitam serta black campaign dengan media sosial, seperti facebook juga twitter mulai marak menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur pada nusa tenggara barat dalam mei 2013 dan pemilu anggota legislatif 2014.
ketua badan pengawas pemilu (bawaslu) ntb m khuwailid dalam mataram, rabu, mengatakan para pendukung dan simpatisan pasangan calon tertentu memanfaatkan media sosial untuk menyerang pribadi juga memfitnah pasangan kandidat lain, demikian juga calon anggota legislatif.
kampanye melalui media sosial atau jejaring sosial, semisal facebook juga twitter diatur pada peraturan komisi pemilihan umum (pkpu) no. 1/2012 mengenai dengan kampanye legislatif. namun agar pilkada tak ada diatur secara jelas, katanya.
namun, katanya, ini harus dipahami dengan substansi dari masalah tersebut, meskipun tak diatur secara normatif pada pkpu terkait melalui pilkada, banyak perbuatan hukum yang dilarang, seperti menghasut, memfitnah serta menhina pihak lain.
Informasi Lainnya:
- Cari Hotel Murah di RajaKamar
- RajaKamar Ahlinya Hotel Indonesia
- Tour Pulau Tidung
- Cari Hotel Murah di RajaKamar
ia menyatakan, selama hal ini apakah perbuatan tersebut ditarik ke tindak pidana pemilu ataupun, dalam keuntungan ini bawaslu dapat mengikuti aksi sesuai peraturan perundang-undangan dan berlaku, manakala ada catatan perihal gal tersebut.
kami mampu menyaksikan daripada tema besar, manakala itu diselenggarakan pada momen kampanye pemilu, namun ini harus menggandeng banyak pihak agar adalah kesepahaman bersama. di persentasi itu mampu membeli undang-undang tentang infomasi teknologi elektronik (ite), ujarnya.
upaya iini, menurut dia, agar pilkada maupun pemilu anggota legislatif bersih dari hal-hal yang tidak produktif, karena berdasarkan undang-undang kampanye itu dilaksanakan selama rangka menyerahkan studi politik terhadap masyarakat.
karena tersebut masalah ini mesti diskusikan melalui aparat penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian dan pengadilan, kpu, kpid serta bawaslu supaya banyak Satu pemahaman. apabila ditarik ke tindak pidana pemilu, maka polisi dapat memproses, ujarnya.
khuwailid menyatakan, pada ini memang ada ruang kosong, karena masalah ini tidak diatur dengan tegas pada regulasi dan banyak. namun lubang tersebut mesti ditutup, tapi ini tak dapat cuma diselenggarakan bawaslu juga kpid sendiri, karena keuntungan tersebut merupakan otoritas institusi lain.
ketua komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) ntb badrun am mengakui akhir-akhir ini media internet termasuk pesan singkat serta sms juga jejaring sosial ada dimanfaatkan agar kampanye hitam.
tidak mampu dipungkiri menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur ntb 2013 juga pemilu anggota legislatif 2014 ada pihak dan mencari media online supaya kampanye termasuk black campaign ataupun kampanye hitam, ujarnya.