Rama penuhi panggilan KPK terkait kasus Fathanah

mantan anggota dpr jangka waktu 2004-2009 dari fraksi partai keadilan sejahtera rama pratama mengikuti panggilan komisi pemberantasan korupsi.

saya memenuhi pangglan kpk supaya diperiksa sebagai saksi tindak pidana pencucian biaya ahmad fathanah, papar rama pratama saat datang ke gedung kpk jakarta kurang lebih jam 09.40 wib, senin.

rama sebelumnya dijadwalkan diperiksa selama jumat (10/5) tapi surat panggilan tinggal ke kpk sebab alamat rama selama surat sudah tidak ada di data kependudukan.

saya tegaskan dulu aku diperiksa dijadikan saksi, bukan atas dugaan suap namun aku belum mengetahui persis bagaimana dan mau ditanyakan, kasih aku kesempatan agar menjalani pemeriksaan lagi, kian rama.

Informasi Lainnya:

ia mengaku mempelajari ahmad fathanah dari mantan presiden pks luthfi hasan ishaaq.

saya hapal melalui ustad luthfi, nanti aku jelaskan, ungkap rama.

rama pratama sebelumnya pernah diperiksa kpk terkait kasus dugaan suap terhadap anggota komisi v dpr, abdul hadi djamal dalam april 2009.

rama dan disebut-sebut selama jumlah korupsi pajak dhana widyatmika dan ditangani kejaksaan agung.

dalam angka ini kpk telah memutuskan lima pihak tersangka yakni luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua pihak direktur pt indoguna utama yang bergerak dalam jenis impor daging yakni juard effendi serta arya abdi effendi dan direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.

fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a ataupun b serta pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah menjadi uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp tentang penyelenggara negara dan menerima hadiah serta janji terkait kewajibannya.

keduanya serta dikenakan disangkakan menggarap pencucian biaya melalui sangkaan melanggar pasal 3 serta pasal 4 ataupun pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 mengenai tindak pidana pencucian biaya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.