dewan pers juga lembaga perlindungan saksi juga korban (lpsk) sedang mempersiapkan pedoman pemberitaan saksi dan korban kepada jurnalis, sehingga jurnalis diharapkan tahu rambu-rambu saat menjadikan saksi dan korban untuk narasumber.
dewan pers dan lpsk berencana mencari nota kesepakatan agar menyusun draf pedoman peliputan pada rangka perlindungan saksi juga korban, tutur ketua komisi hukum dewan pers yosep adi prasetyo, dalam dialog soal penyusunan kode etik jurnalistik berperspektif perlindungan saksi dan korban, pada jakarta, jumat.
saat ini, lanjut dia, baru banyak jurnalis dan belum kenal rambu-rambu saat mau menjadikan saksi serta korban sebagai narasumber, padahal mesti perlakuan khusus kepada narasumber yang berstatus dibuat korban juga saksi.
kalau tidak, sewaktu-waktu jiwa mereka bisa terancam akibat pemberitaan, ujarnya.
Informasi Lainnya:
- Melangsingkan Badan Dengan Cara Alami
- Alami melangsingkan badan
- Alami melangsingkan badan
- Tips Sebelum Berlibur
menurut dia, tanpa keberadaan mekanisme peliputan yang gamblang saksi dan korban mau rentan dieksploitasi, baik dengan tersangka maupun wartawan.
jika nota kesepakatan sudah selesai, dewan pers kemudian ingin mengeluarkan pedoman dan harus dipatuhi seluruh jurnalis. makanya, manakala ada yang melanggar,
maka mau kami berikan teguran. jika perlu, kami ingin mengundang pemilik media, kata yosep.
oleh karena itu, dirinya harapkan pedoman tersebut dan menjadi referensi terhadap saksi serta korban ketika dimintai wawancara oleh jurnalis. saksi maupun korban harus
menjamin kebebasan mengakses info. karena ada jumlah di pengadilan yang membutuhkan intervensi jurnalis, paparnya.
ketua lpsk abdul haris semendawai, menyampaikan ketika ini pihaknya sedang menyusun apa isi nota kesepakatan melalui dewan pers. apakah sifatnya umum serta dan menyangkut hal-hal teknis lain, jelasnya.
selain dengan dewan pers, papar dia, lpsk dan berencana mencari nota kesepakatan dengan komisi penyiaran indonesia, komisi info pusat, serta sejumlah lembaga yang berkaitan dengan pemberitaan lain.
lpsk memandang keberadaan nota kesepakatan ingin memberi jalan tengah diantara menghormati kebebasan pers dan apa melindungi saksi juga korban supaya tetap optimal. pengalaman dalam beberapa negara, saat terjadi perbedaan penafsiran, pihak saksi serta korban langsung membawa ke pengadilan, jelasnya.
komisioner komisi penyiaran indonesia, idy muzayyad menambahkan, banyak penentu dan membuat perusahaan media memiliki porsi lebih selama memberitakan saksi dan korban. ideologi media, orientasi, jadwal, regulasi, kode etik, kompetensi, sensor mandiri, dan sikap publik, sangat berpengaruh terhadap pemberitaan, ujar idy.