pemerintah pusat dan pemerintah provinsi aceh sepakat tak mengiringkan suara adzan dalam pengibaran bendera daerah aceh sebagaimana dijelaskan selama poin 12 klarifikasi kementerian pada negeri.
yang sudah disepakati baru dua, soal konsideran dan pengibaran bendera tidak diiringi adzan, papar menteri di negeri gamawan fauzi pada jakarta, jumat.
kesepakatan itu diberlakukan atas pasal 27 qanun nomor 3 tahun 2013, dan berbunyi, sebelum qanun aceh mengenai hymne aceh disahkan/ditetapkan dan diundangkan, pengibaran bendera aceh pada peringatan hari besar aceh diiringi adzan.
gamawan juga gubernur aceh zaini abdullah berhadapan supaya kedua kalinya rabu lalu untuk menindaklanjuti pembicaraan polemik qanun (perda) nomor 3 tahun 2013.
Informasi Lainnya:
dalam pertemuan tersebut, gubernur digambarkan mampu memahami sejumlah poin klarifikasi dari pemerintah.
kedua belah pihak sepakat membentuk tim gabungan kecil terdiri daripada tujuh orang dari pemerintah provinsi aceh juga tujuh pihak lintas kementerian terkait.
untuk penggunaan lambang juga simbol selama bendera daerah, belum disepakati gambar dan ingin menjadi representasi karakteristik masyarakat aceh tanpa menyerupai simbol gerakan separatisme.
soal bendera baru didiskusikan, kami menggunakan `win-win solution` melalui prinsip undang-undang dan tidak bisa dilanggar, katanya.
pertemuan berikutnya diadakan selasa pekan depan (7/5) melalui agenda membahas 10 poin lain di klarifikasi, termasuk penggunaan simbol juga lambang bendera daerah.
pembahasan berikutnya dapat pada batam ataupun jakarta, terakhir dalam aceh, tambahnya.
kementerian pada negeri sudah menyusun 13 poin klarifikasi atas qanun aceh nomor 3 tahun 2013 perihal bendera juga lambang aceh.
bendera juga lambang aceh supaya berbagai pihak, sementara suara adzan cuma terhadap orang islam (penduduk aceh bukan hanya muslim), demikian bunyi poin klarifikasi menteri dalam negeri.