mahkamah agung (ma) menjatuhkan hukuman mati terhadap rahmat awafi (26) dan melakukan pembunuhan kepada asli ibu dan anaknya melalui cara mutilasi serta dimasukkan ke pada koper pada daerah koja, jakarta utara.
diputus dengan suara bulat pada 30 april 2013, papar hakim agung gayus lumbuun, ketika dihubungi di jakarta, kamis.
gayus menyampaikan vonis ini lebih berat daripada yang dituntut jaksa penuntut umum (jpu) dan sebelumnya cuma menuntut rahmat dijatuhi pidana maksimal seumur hidup, sesuai pasal 340 kuhp tentang pembunuhan berencana.
banyaknya pembunuhan sadis yang direncanakan akhir-akhir ini perlu disikapi dengan hukuman berat untuk warga tidak mudah mengerjakan kejahatan seperti tersebut dulu, ujarnya.
Informasi Lainnya:
perkara ini teregistrasi dengan nomor 254 k/pid/2013 dan mulai diadili selama 30 april 2013 dengan majelis kasasi yang diketuai timur manurung serta anggota dr dudu d machmuddin juga prof dr gayus lumbuun.
di pengadilan negeri (pn) jakarta utara juga pengadilan tinggi (pt) jakarta, rahmat bahkan hanya divonis 15 tahun penjara. kemudian jaksa mengajukan kasasi ke ma juga majelis hakim kasasi sepakat menjatuhkan vonis mati.
putusan bulat, tidak ada perbedaan masukan (dissenting opinion), papar gayus.
rahmat menghabisi nyawa hertati dengan langkah membekapnya hingga korban lemas selama 14 oktober 2011, lalu anak korban, er, dan meregang nyawa dalam tangan rahmat sesudah menikmati ibundanya tewas.
mayat kedua korban pun kemudian dimasukkan ke selama koper serta kardus juga dibuang pada dua tujuan dan berbeda, yakni pada jalan kurnia, gang d, koja, jakarta utara juga dalam kawasan cakung, jakarta timur.