penasehat hukum indosat, luhut mp pangaribuan menyatakan keterangan saksi basuki sudah jelas menyatakan bahwa perkara telekomunikasi semuanya wewenang kementerian komunikasi serta Informasi.
frekuensi itu kan Salah satu kesatuan dengan jaringan, tutur luhut pada jakarta, kamis.
dia menyampaikan tak ada masalah melalui perjanjian kerja sama (pks) diantara indosat juga im2 sebab memang tak banyak hubungannya dengan penggunaan dan pengalihan frekuensi.
kata dia keterangan saksi-saksi pada persidangan dugaan korupsi penggunaan frekuensi pt indosat tbk dan pt indosat mega media (im2) tambah menunjukkan adanya dakwaan sesat selama angka tersebut.
dalam persidangan lanjutan, kamis (28/3) saksi sekretaris jenderal kementerian komunikasi juga informatika basuki yusuf iskandar menyatakan landasan hukum undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi juga peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2000. selama undang-undang itu menurut dia disebutkan keselaran diantara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa boleh diselenggarakan bahkan dianjurkan.
syaratnya, kedua pihak harus menggarap perjanjian tertulis, ujar basuki.
dia dan menyatakan, industri penyelenggara jaringan pun tak mungkin menolak apabila ada penyelenggara jasa dan mau membayar jaringan tersebut.
menurut basuki, dijadikan regulator, pihaknya dan tak melihat indosat melakukan pelanggaran hukum, termasuk kewajiban pembayaran uang hak penggunaan (bhp).
kewajiban bhp dan upfront fee indosat tersebut telah dibayar semua, ujar basuki.
fakta yang lain papar basuki, tak ada pelaporan penggunaan frekuensi oleh im2. karena tersebut, tak ada kewajiban terlepas dalam im2 untuk meminta bhp frekuensi.
saksi kedua yang hadir dalam persidangan merupakan mantan group head integrated marketing dan chief marketing officer indosat guntur s. siboro menyampaikan, keselaran im2 juga indosat merupakan amanah undang-undang demi mempercepat penetrasi internet broadband.
luhut menjelaskan dalam persidangan selama kamis (21/3), keterangan dan diberikan saksi-saksi serta menunjukkan tidak ada masalah selama pembayaran biaya hak penggunaan (bhp) frekuensi yang adalah kewajiban indosat.
selain tersebut menurut dia, saksi serta menegaskan, hubungan bisnis antara penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa internet telah jamak juga dilaksanakan dengan operator telekomunikasi lainnya.
Iformasi Lainnya: les privat sbmptn - jual sepatu futsal - Perlindungan Konsumen